JAKARTA, PERHUTANI (19/09/2022) | Perum Perhutani bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan secara sirkuler oleh Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro bersama Kepala BSSN Hinsa Siburian.

Dalam kesempatannya Wahyu Kuncoro menyampaikan bahwa ruang lingkup kerjasama antara Perum Perhutani bersama BSSN, meliputi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik; Pengamanan teknologi informasi dan komunikasi; Peningkatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh Perum Perhutani dengan BSSN; Pertukaran informasi; dan Kegiatan lain yang disepakati Perum Perhutani dan BSSN.

“Kedepannya, pengamanan digital diharapkan dapat meningkatkan kesadaran keamanan informasi dan keamanan data bagi segenap karyawan Perhutani serta penguatan infrastruktur. Selanjutnya sebagai tindaklanjut dari kerjasama ini dalam waktu dekat akan dilakukan asistensi pembentukan penanganan insiden siber oleh BSSN,” terangnya.

BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kemudian, BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BSSN bukanlah lembaga baru namun merupakan transformasi peleburan lembaga keamanan informasi pemerintah yang telah ada sebelumya, yaitu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) sebagaimanan diatur dalam Perpes Nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN yang selanjutnya disempurnakan dengan Perpres Nomor 133 tahun 2017.

Adanya MoU ini menunjukan keseriusan Perum Perhutani dalam membantu BSSN untuk melakukan pencegahan dan penanganan kejahatan siber khususnya di wilayah kerja Perhutani. (Kom-PHT/Kanpus/Asn)

Editor : Ywn

Copyright©2022