PATI, PERHUTANI (02/04/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengadakan Pelatihan Tebangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi Mandor Tebang Perhutani dan Tenaga Tebang (Operator) Chainsaw di Pati, Selasa (02/04).

Pelatihan dilaksanakan di Aula Bumi Perkemahan Regaloh, sementara kegiatan praktik dilaksanakan di kawasan hutan petak 146 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Regaloh Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Regaloh yang masuk wilayah Desa Regalah Kecamatan Tlogowungu Pati.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Yunasri bersama jajaran bidang Produksi Perhutani KPH Pati, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Pati, dan tenaga tebang sewilayah KPH Pati.

Administratur KPH Pati melalui Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata, Yunasri, menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran para peserta pelatihan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan ini dilaksanakan guna mendapatkan tenaga ahli yang benar-benar membidangi tebangan dan operator dalam menggunakan chainsaw, di samping memang ini merupakan syarat untuk pengelolaan Hutan Lestari, tenaga yang diakui akan mendapakan piagam ataupun sertifikat dari pihak yang berkompeten, yakni Disnaker.

“Untuk mendapatkan hasil tebangan yang maksimal untuk nilai jualnya, untuk itu nanti akan dipraktikkan bagaimana yang benar sesuai aturan di lapangan. Untuk keberlanjutan setelah mendapatkan sertifikat, mohon untuk disimpan sebagai bukti telah mengikuti pelatihan. Dan yang terpenting dalam pelaksanaan pekerjaan adalah keselamatan dalam bekerja,” pungkasnya.

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Pati, Unun Alfiyana,  menyampaikan terima kasih atas kerjas amanya dalam mengundang pihaknya untuk memberikan pengarahan dan berkolaborasi dengan Perhutani. Ia sangat mengapresiasi Perhutani yang memperhatikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya.

“K3 ini merupakan upaya pemenuhan norma keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan serta merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manejemen Keselamatan  dan Kesehatan Kerja, di mana setiap perusahaan ataupun instansi wajib menerapkannya. Saya sampaikan bahwa untuk kegiatan di lapangan, Alat Perlindungan Diri (APD) harus diperhatikan dan digunakan, jangan disepelekan dan berhati-hati, tetap utamakan keselamatan diri dalam bekerja,” tuturnya.

Selesai pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan bidang Tebangan, SMK3, Pengujian, dan Produksi oleh masing masing narasumber dari jajaran menejemen KPH Pati, sedangkan praktik lapangan terkait penggunaan APD dan tebangan dipimpin oleh Kepala Sub Seksi K3 dan Penguji. (Kom-PHT/Pti/Rsw)

Editor: Tri

Copyright © 2024