INDRAMAYU, PERHUTANI (30/03/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), tentang kerjasama penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu, (30/03).

Naskah MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur Perhutani KPH Indramayu Asep Saepudin  dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya yang masing-masing didampingi oleh jajarannya.

Administratur KPH Indramayu, Asep Saepudin mengatakan, bahwa penanganan masalah hukum pidana Kehutanan, hukum perdata dan hukum tata usaha negara bidang kehutanan sangat kompleks.

“Sehingga perlu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu dalam mengatasi permasalahan Kehutanan di wilayah kerja Perhutani KPH Indramayu,” ucapnya.

Asep menambahkan dengan Penandatanganan MoU ini semoga sinergitas Perhutani dan Kejaksaan Negeri Indramayu ini bisa menyelesaikan segala sesuatu permasalahan hukum pidana, hukum perdata dan hukum tata usaha negara sektor kehutanan dengan baik, cepat dan tepat.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Perhutani Indramayu atas kerjasama penandatanaganan MoU untuk perkara kehutanan ini.

“MoU ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Jo UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,  dalam Pasal 30 Ayat 2 ditentukan yakni  Kejaksaan memiliki kewenangan serta fungsi dalam bidang keperdataan serta Tata Usaha Negara.” Ucap Kajari.

“Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama  pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui mekanisme  penegakan hukum, maupun pendampingan hukum, penindakan hukum serta tindakan  hukum lainnya.”

Mudah-mudahan MoU ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menjalin sinergitas juga menambah persaudaraan untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan sebagai penyeimbang lingkungan yang menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Kom-PHT/Idr/SH)


Editor : MZ
Copyright©2022