SEMARANG, PERHUTANI (07/06/2023) | Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Demak, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang jalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melalui penandatanganan naskah kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (07/06).

MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Semarang Edi Suroso dan Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan, disaksikan Wakil Administratur Julie Irahadi Sapta Putra, Perwira Pembina (Pabin) Perhutani KPH Semarang Komisaris Polisi Ina Sujarwati, jajaran Perhutani KPH Semarang, dan jajaran Kejaksaan Negeri Demak.

Administratur KPH Semarang, Edi Suroso dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini Perhutani menuju penerapan tata kelola perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Untuk mempertahankan hutan, Perhutani perlu menggandeng semua pihak, baik pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum, civil society, dan semua kalangan agar hutan kita tetap lestari dan bisa kita wariskan ke anak cucu kita nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan menambahkan bahwa apabila Perhutani bermasalah di bidang PTUN, Perhutani dapat mengajukan permohonan bantuan hukum, seperti LA, LO, dan sebagainya. (Kom-PHT/Smg/Pay)

Editor: Isa

Copyright © 2023