BLORA, PERHUTANI (5/8) | Dalam rangka persiapan audit dari FSC Controlled Wood Perum Perhutani KPH Blora telah melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2015 di ruang pertemuan Perhutani Blora.
Kegiatan konsultasi publik merupakan salah satu prasyarat dari Forest Stewardship Council guna memperoleh sertifikasi “ Kayu Terkendali “ sesuai dengan standar FSC-STD-30-010 V2 Controlled Wood, dimana Perum Perhutani KPH Blora akan memenuhi untuk tidak memproduksi kayu dari Illegal loging, Pelanggaran hak-hak sipil, Perusakan nilai konservasi tinggi, Konversi hutan alam primer dan sekunder serta dalam pengelolaan hutan tidak dengan menanam jenis transgenik.
Sehubungan dengan persyaratan dari FSC tersebut, maka diperlukan pandangan serta tanggapan dan saran dari segenap stakeholder yang ada di wilayah Perhutani KPH Blora, yang meliputi stakehoder dari bidang pemerintahan, TNI – Polri, LSM, wartawan, legeslatif, LMDH dan mitra suwasta lainnya.
Acara konsultasi publik tersebut dihadiri segenap stakeholder, dalam acara tersebut disampaikan paparan yang disampaikan oleh Wakil Administratur / KSKPH, Pandoyo, S.Hut tentang pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan oleh Perhutani KPH Blora, serta acara dialog berupa tanya jawab dengan stakeholder. (Kom-PHT/Blr/Teguh).
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015