Blora-Mou

Dok-Kom/Pht/Blr/@2015

BLORA, PERHUTANI (29/1) Bertempat di ruang pertemuan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, diadakan penandatanganan naskah kerja sama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Perum Perhutani se-Kabupaten Blora dengan kejaksaan Negeri Blora. Kamis.
Perjanjian kerjasama bidang Datun ini, ditandatangani oleh Joko Sunarto Administratur KPH Blora disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora Muchamad Djumali. Perjanjian ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan penanganan permasalahan dan perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Perum Perhutani se-Kabupaten Blora yang meliputi KPH Blora, Randublatung, Cepu, Mantingan, dan KPH Kebonharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Muchamad Djumali menyatakan bahwa, “Perlindungan hukum bidang Datun ini khususnya dalam rangka penyelamatan asset negara yang dikelola oleh Perum Pehutani se-Kabupaten Blora. Untuk menghindari dan mencegah terjadinya praktek KKN dalam rangka reformasi birokrasi yang berlandaskan keterbukaan dan akuntabilitas menuju Good Government dan Good Governance.” Tegasnya.
Sebagai tindak lanjut penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan kedepan adanya penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Perum Perhutani se-Kabupaten Blora kepada Kejaksaan Negeri Blora dalam menghadapi permasalahan dengan pihak ketiga. (Kom.Pht/Blr/Teguh)
Editor : Ruddy Purnama
@copyright 2015