BONDOWOSO, PERHUTANI (18/10/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Bondowoso menandatangani Perpanjangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, pada hari Rabu (18/10).

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Bondowoso Ronny Merdyanto dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro. Ronny Merdyanto menyampaikan bahwa tujuan penandatanganan ini adalah untuk penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perum Perhutani baik di dalam maupun di luar pengadilan agar tugas dan fungsi Perum Perhutani dapat optimal. Ia menjelasakan bahwa menjaga, memelihara, merawat dan melindungi kawasan hutan serta seluruh potensi berikut aset yang ada bukanlah tugas yang gampang bagi para rimbawan, tentunya diperlukan dukungan dan bantuan dari semua pihak untuk mencapainya.

“MoU yang kami gelar hari ini dikandung maksud dalam rangka memulihkan kewibawaan dan menyelamatkan kekayaan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani. untuk itu kami berharap mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dari kejaksaan negeri Bondowoso”, Pungkas Ronny.

Sementara itu, Puji Triasmoro dalam kesempatannya mengatakan bahwa penandatangan MoU ini merupakan perpanjangan MoU sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi dalam menghadapi permasalahan atau sengketa hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Oleh karena itu, Ia mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini sangat diperlukan.

“Kami siap mendampingi Perum Perhutani dalam rangka penegakan hukum terhadap gangguan keamanan yang terjadi di kawasan hutan. Hal ini kami lakukan juga sebagai langkah sinergi kami bersama Perum Perhutani”, tegasnya. (Kom-Pht/Bdw/Mam).

Editor : Lra
copyright©2023