PURWODADI, PERHUTANI (13/01/2022) | Bertempat di aula kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, Perhutani bersama Dinas Koperasi Kabupaten Grobogan memberikan penyuluhan tentang kelembagaan koperasi kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kamis (13/01).

Penyuluhan kelembagaan koperasi diikuti oleh Ketua Paguyuban LMDH, 39 orang Ketua dan perwakilan anggota LMDH dan 16 orang Kepala Urusan Tata Usaha di wilayah Purwodadi sebagai para peserta.

Administratur KPH Purwodadi, Dian Rakhmawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa guna keberlangsungan kerjasama dengan Perum Perhutani, segenap LMDH harus memiliki badan usaha / koperasi. Dian juga meminta pendampingan kepada Dinas Koperasi agar dapat memfasilitasi pembentukan koperasi oleh LMDH.

“Semoga hasil pertemuan ini dapat segera diteruskan ke segenap anggota LMDH masing-masing agar memperoleh persepsi yang sama tentang pembentukan koperasi oleh LMDH,” pesannya.

Kepala Seksi Pengawasan Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan Koperasi Kabupaten Grobogan, Nur Ichsan menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi pemerintah yang baru, untuk melaksanakan kerjasama harus mempunyai lembaga usaha / koperasi. LMDH yang tidak mempunyai lembaga / badan usaha tidak dapat melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah.

“Dasar untuk mendirikan Koperasi ada 3 yaitu : 1. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, 3. Peraturan Menteri Koperasi nomor 09 tahun 2018 tentang Penyelenggaaran Perkoperasian. Koperasi sebagai badan usaha harus mempunyai usaha yang jelas yang dikelola secara bersama-sama, mengedepankan asas kekeluargaan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya,” jelasnya. (Kom-PHT/Pwd/EP)

Editor : Aas

Copyright©2022