JATIROGO, PERHUTANI (20/8) | Dalam rangka persiapan menghadapi controlled wood Perhutani Jatirogo mengadakan konsultasi publik bersama seluruh stake holder kabupaten Tuban dan Kab Bojongero di aula kantor KPH Jatirogo.
Konsultasi publik ini dilakukan untuk menampung masukan dan saran atau keluhan masyarakat dalam rangka perbaikan pengelolaan dan pemantauan High Conversation Value Forest (HCVF) atau Kawasan bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
Hadir dalam acara konsultasi publik ini, LMDH, Aparat desa setempat dan sejumlah stakeholder lainnya.
Sesuai dengan standar controlled wood FSC maka dalam pengelolaan hutan Perum Perhutani tidak akan melakukan segala aktifitas yang dilarang oleh regulasi FSC yaitu :
1. Perum Perhutani tidak akan melakukan pemanenan dan penjualan kayu secara illegal.
2. Perum Perhutani tidak akan melanggar hak-hak tradisional dan hak-hak asasi manusia dalam pengelolaan hutan.
3. Perum Perhutani tidak akan merusak kawasan dengan nilai konservasi tinggi dalam pengelolaan hutan.
4. Perum Perhutani tidak akan secara nyata mengkonversi hutan alam untuk tanaman atau untuk penggunaan bukan hutan.
5. Perum Perhutani tidak akan mengintroduksi pohon transgenik dalam pengelolaan hutan.
Administratur Perhutani Jatirogo, Achmad Basuki menyampaikan bahwa Perhutani khususnya dalam proses sertifikasi dinilai oleh lembaga intrrnasional pengelolaan hutan lestari dari seluruh aspek kelengkapan dokumen , pemanenan hasil hutan yang proseduran dan sah, kepastian areal dan batas batas areal, yang terpenting aspek lingkungan dan perlindungan terhadap sumber mata air,dan aliran sungai,cagar budaya dan situs,hutan alam tenurial melalui persyaratan controlle wood FSG,dan diharapkan Perhutani Jatirogo akan mendapatkan sertifikat controll wood.(kom/jtr).
Copyright ©2015