BLITAR, PERHUTANI (13/09/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar sepakat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) agroforestri tebu dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)/Kelompok Tani Hutan (KTH) se-wilayah Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo dengan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Blitar bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lodoyo Barat dan Timur, Blitar, Rabu (13/09).

“Hari ini kita bahas dan penandatanganan PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo. Setelah itu, akan dilanjutkan ke beberapa wilayah lainnya seperti Kesamben, Wates, dll.,” ujar Administratur Perhutani Blitar, Muklisin.

“Tadi telah disepakati tidak hanya lahan tebu, akan tetapi juga tanaman kehutanan, seperti jati, kayu putih, dan lainnya. Polanya double track dengan jumlah kurang lebih 1.000 plances tanaman kehutanan per hektar,” jelas Muklisin.

Selain itu, dalam PKS tersebut juga dituangkan beberapa ketentuan diantaranya adalah pengembalian fungsi hutan lindung sebagaimana peruntukkannya.

“Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan sebagaimana fungsinya, ditanami tanaman pokok kehutanan seperti tanaman buah-buahan berkayu seperti pohon alpukat, durian, nangka dan lain-lain,” imbuhnya.

Hal penting lainnya yang disepakati ke-dua pihak adalah komitmen pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil kepada Perhutani sebesar 10 persen.

“Pembagian hasil ke Perhutani masih dirasakan minim hanya 10%, dan sebesar 90% lagi diperuntukkan bagi penggarap, itu bukan nilai yang kecil, tapi inilah bentuk konsep pemberdayaan masyarakat,” pungkas Muklisin.

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Blitar Prabowo Saputro yang turut serta menyaksikan penandatanganan PKS tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya akan selalu mengawasi dan mendampingi Perhutani dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar.

“Tentunya akan terus kita pantau, seperti apa proses penandatanganan PKS, apa saja klausulnya. Kalau ke-depannya ada potensi tindak pidana, tentu sesuai tugas pokok dan fungsinya akan kita proses,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro.

Terpisah, Puji Santoso Ketua LMDH Rekso Wono Lestari Desa Sutojayan Kecamatan Sutojayan menyampaikan, syukurnya dan berterimakasih kepada Perhutani Blitar atas pelaksanaan PKS tersebut.

“Semoga dengan penandatangan PKS ini, akan lebih baik lagi, karena selama ini yang di butuhkan ada payung hukum yang menanguinya, jadi akan lebih tenang dalam melaksanakan kerjasama agroforestry tebu ini. Diharapkan dengan dilakukannya PKS akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi segenap angota LMDH,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah manajemen perusahaan gula antara lain dari Pabrik Gula (PG) Rejoso Manis Indo, PG Kebon Agung, PG Ngadirejo Kediri, PG Mojopanghung, Koperasi Tri Dharma Adhy Warna Sejahtera Blitar, Bank BRI dan berbagai stakeholder terkait lainnya. (Kom-Pht/Btr/Bam)

Editor : LRA
Copyright © 2023