BLORA, PERHUTANI (5/8) | Perhutani Blora melaksanakan kegiatan konsultasi publik di ruang pertemuan Perhutani KPH Blora, Rabu. Hal ini merupakan persiapan audit dari FSC Controlled Wood, dimana kegiatan konsultasi publik merupakan salah satu prasyarat dari Forest Stewardship Council guna memperoleh sertifikasi “Kayu Terkendali“ sesuai dengan standar FSC-STD-30-010 V2 Controlled Wood.
Sesuai dengan standar tersebut, Perhutani KPH Blora akan memenuhi untuk tidak memproduksi kayu dari Illegal loging, Pelanggaran hak-hak sipil, Perusakan nilai konservasi tinggi, Konversi hutan alam primer dan sekunder serta dalam pengelolaan hutan tidak dengan menanam jenis transgenik.
Sehubungan dengan persyaratan dari FSC tersebut, maka diperlukan pandangan serta tanggapan dan saran dari segenap stakeholder yang ada di wilayah Perhutani KPH Blora, yang meliputi stakehoder dari bidang pemerintahan, TNI, Polri, LSM, wartawan, legeslatif, LMDH dan mitra suwasta lainnya.
Acara konsultasi publik tersebut dihadiri sebanyak 77 stakeholder, dimana dalam acara tersebut disampaikan paparan tentang pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan oleh Perhutani KPH Blora, serta acara dialog berupa tanya jawab dengan stakeholder. (Kom-Pht/Blr/Teguh).
Editor : A. Irfan S.
Copyright ©2015