MADURA, PERHUTANI (07/05/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangkalan melakukan koordinasi guna persiapan Memorandum of Understanding (MOU) bidang hukum terkait penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam kawasan hutan, bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Bangkalan, Selasa (07/05).

Kepala Perhutani KPH Madura melalui Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Hermanto dalam keterangannya mengatakan bahwa tujuan koordinasi tersebut untuk melanjutkan sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan di bidang hukum dan tata usaha negara.

“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu perusahaan dan negara dalam melindungi aset negara baik dalam kawasan hutan maupun aset perusahaan,” ungkap Hermanto.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) DATUN Kejaksaan Negeri Bangkalan Ema Dian Prihantono menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi serta menyambut baik upaya Perhutani dalam menjalin sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan. Kegiatan koordinasi ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Penandatangan MoU dan rencana kerja penyuluhan hukum bagi masyarakat sekitar hutan serta pihak – pihak yang terkait. “Hal ini mengingat permasalahan kehutanan menjadi tanggung jawab bersama,” katanya. (Kom-PHT/Mdr/Jep).

Editor:Lra
Copyright©2024