PARENGAN, PERHUTANI (06/12/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan melakukan kerjasama dalam bidang perlindungan kawasan hutan yang ditandai dengan direalisasikannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perhutani dengan Polres Tuban yang dilaksanakan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tuban pada Selasa (06/12).

Kerjasama serupa juga dilakukan oleh Perhutani Tuban, Jatirogo serta Perhutani Kebonharjo hal ini dilakukan karena memiliki wilayah kelola kawasan hutannya, masuk dalam wilayah hukum Polres Tuban. Penandatanganan  PKS tersebut masing-masing dilakukan oleh Administratur terkait.

Dengan adanya kerjasama tersebut perlindungan hutan yang diamanatkan sesuai PP 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani diharapkan dapat berjalan dengan lancar bersinergi, dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Administratur Perhutani Parengan Irawan Darwanto Djati berharap dengan dilakukannya PKS dengan Polres Tuban, akan lebih meningkatkan fungsi perlindungan hutan, guna terjaganya fungsi kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Tuban, katanya.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani atas kerjasama yang telah dibangun selama ini. Selain itu ia menyatakan, “Kita harus dan wajib bersinergi dalam setiap kegiatan pengamanan supaya pelaksanaan PKS ini benar-benar ada manfaatnya, tidak hanya sekedar PKS saja, katanya.

“Konsepnya sederhana, lanjut Suryono, yaitu pencegahan, sehingga penting untuk selalu berkomunikasi dengan masyarakat, menjaga wilayah agar tidak timbul bencana alam, termasuk kerusakan hutan, karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (Kom-PHT/Prg/Aga)

Editor : LRA
Copyright © 2023