JAKARTA, PERHUTANI (19/12/2023) | Perum Perhutani berhasil mempertahankan predikat penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat “Informatif” dan nilai 94,62.

Penganugerahan KIP diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoegiantoro  dan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin kepada Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia Jakarta pada Rabu (19/12).

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menyampaikan ucapan selamat atas penyelenggaraan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023.

“Saya harap kegiatan ini akan menyalakan semangat untuk mengoptimalkan pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh seluruh penyelenggara negara dan badan publik, saya juga sampaikan selamat kepada para penerima penghargaan, jadikan penghargaan ini sebagai pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat”, ujarnya.

Sementara itu Donny Yoegiantoro dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah badan publik yang menerima predikat infromatif mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun lalu yaitu sejumlah 122 badan publik di tahun 2022 dan meningkat menjadi 139 di tahun 2023.

Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan bahwa penganugerahan ini adalah bukti bahwa Perum Perhutani terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik dalam hal keterbukaan informasi sehingga dapat mempertahankan predikat sebagai Badan Publik kategori Badan Usaha Milik Negara dengan predikat “informatif”.

“Perhutani sebagai BUMN Kehutanan terus berupaya menjadi badan publik yang informatif, salah satunya dengan melakukan inovasi digitalisasi berkelanjutan. Dengan pemanfaatan teknologi diharapkan pelayanan informasi terhadap publik dapat terpenuhi dan tercukupi”, ungkap Wahyu Kuncoro.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Adapun Badan Publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktual, Kementerian, serta Partai Politik. Penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 ini diikuti sebanyak 369 Badan Publik, dan terdapat 26 Badan Usaha Milik Negara yang menerima Anugrah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat “Informatif”.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan hasil yang terukur.

Sebagai tambahan informasi, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 Kurang Informatif dengan rentang nilai 40 – 59,9, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60 – 79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80 – 89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90 – 100.

(Kom-PHT/PR/2023-XII-41)

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

A Fadjar Agung Susetyo  – Plt. Sekretaris Perusahaan

Telp. (021) 7805730

Fax. (021) 7805731

Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id