JAKARTA, PERHUTANI (7/10) | Perum Perhutani sebagai pemegang saham utama PT. INHUTANI I s/d V menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dipimpin langsung oleh Bambang Sukmananto Direktur Utama Perum Perhutani, di Kantor Pusat Perhutani Jakarta, Selasa siang hari ini.
RUPS ini merupakan langkah tindaklanjut pembentukan Holding BUMN Kehutanan yang dideklarasikan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan di Kantor Pusat PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) Kamis, 2 Oktober 2014 lalu di Surabaya. Sebelumnya telah terbit Peraturan Pemerintah RI No 73 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.
RUPS dilakukan sehari penuh, secara bergantian mulai dari Inhutani I s/d V. Membahas satu agenda yaitu Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan INHUTANI I s/d V.
Hasil keputusan dalam RUPS diantaranya adalah persetujuan perubahan nama perseroan, persetujuan perubahan struktur permodalan perseroan, persetujuan penetapan stratifikasi saham seri A dan saham seri B, penetapan batas kebijakan-kebijakan Direksi, perbuatan-perbuatan Direksi PT. INHUTANI I s/d V yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dan Perbuatan Direksi yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS. Hal tersebut berakibat status perusahaan perseroan PT INHUTANI I s/d V harus tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Perum Perhutani sebagai pemegang sahamnya.
RUPS juga memutuskan agar PT. INHUTANI I s/d V diaudit oleh akuntan publik masing-masing yang terlebih dahulu diarahkan oleh akuntan publik perusahan induk yaitu Perum Perhutani. (Kom. PHT/Kanpus).
@copyright 2014