MAJALENGKA, PERHUTANI (30/05/2023) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka menyerahkan Sharing hasil hutan kayu produksi tebangan tahun 2020 dan tahun 2021 kepada 12 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di KPH Majalengka, pada hari Selasa (30/05).

Dalam kegiatan penyerahan sharing hasil hutan kayu ini turut hadir Administratur/KKPH Majalengka yang diwakili oleh Kasi PSDH Tatang Koswara, Kasi Keuangan Dedi Supriadi, segenap ketua LMDH sebagai mitra kerja Perum Perhutani KPH Majalengka.

Administratur KPH Majalengka melalui Tatang Koswara menyampaikan bahwa penyerahan sharing ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No : 436/KPTS/DIR/2011 tentang pedoman bagi hasil hutan kayu.

Menurut penjelasan Tatang, bahwa besaran sharing yang didapat oleh masing-masing LMDH disesuaikan dengan banyaknya jumlah produksi kayu yang dihasilkan.

“Penyerahan sharing produksi ini merupakan komitmen kami terhadap LMDH sebagai mitra kerja Perhutani, semoga dana sharing produksi yang diterima dapat dimanfaatkan bagi kemajuan LMDH itu sendiri” jelas Tatang.

Sementara itu, Ketua LMDH Mekarwangi Saedin Kersa Purnama menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Perhutani yang telah memberikan dana sharing produksi kepada 12 LMDH yang ada di KPH Majalengka.

“Terimakasih untuk perhutani yang telah memegang komitmen dan mengimplementasikan dana sharing produksi kepada LMDH yang tentunya akan kami gunakan untuk modal usaha guna meningkatkan kesejahteraan anggota kami sendiri” kata Saedin menjelaskan.

 (Kom-PHT/Mjl/FW)