SUKABUMI, PERHUTANI (22/04/2020 ) | Pehutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyerahkan santunan kematian kepada dua keluarga ahli waris penyadap getah pinus senilai Rp 33 juta di Sukabumi, Selasa (21/04).  Penerima santunan yaitu keluarga ahli waris Usep dan Henda yang semasa hidupnya menjadi penyadap di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bojong Lopang KPH Sukabumi.

Santunan tersebut merupakan hak bagi para penyadap yang selama ini diasuransikan oleh Perhutani melalui Amanah Githa. Perhutani selalu berupaya melindungi pekerja hutannya dengan menyertakan seluruh pekerja di berbagai kegiatan melalui asuransi kecelakaan kerja dan kematian.

Penyerahan santunan disampaikan secara langsung oleh Administratur Perhutani KPH Sukabumi Agus Yulianto  kepada keluarga Almarhum di kp. Jelebud Desa Jampang Tengah Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.

Administratur Perhutani KPH Sukabumi, Agus Yulianto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyerahan santunan adalah sebagai bentuk rasa peduli dan perhatian Perhutani kepada mitra kerjanya.

Atas nama perusahaan dan pribadi Agus menyampaikan rasa bela sungkawa kepada keluarga almarhum.  Ia juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan Almarhum yang semasa hidupnya telah memberikan jasa dan pengabdiannya kepada Perhutani.

“Santunan yang kami serahkan semoga dapat meringankan beban keluarga dan semoga dapat bermanfaat bagi ahli waris dan keluarganya. Kami sangat berharap pekerjaan yang telah dirintis almarhum dapat dilanjutkan  oleh anggota keluarga.” ujar Agus.

Pada kesempatan yang sama, Iis ahli waris keluarga Henda menyampaikan terima kasih kepada Perhutani atas perhatian dan kepeduliannya.

“Semoga santunan yang kami terima dapat bermanfaat dan menjadi barokah bagi keluarga, aamiin,” ungkapnya. (Kom-PHT/Skb/Tfk).

Editor : Ywn
Copyright©2020