TASIKMALAYA, PERHUTANI (22/02/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya laksanakan sosialisasi regulasi Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dalam acara audiensi dan konsultasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada ketua Yayasan Raudlotul Muta’allimin, betempat di Kantor KPH Tasikmalaya Jl. Kehutanan nomor 6 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Senin (21/02/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Tasikmalaya yang diwakili oleh Kepala Seksi Perencanaan SDH Eros Ruswandi, Kepala Seksi Pembinaan SDH & PS Rodiana Rahman beserta jajaran, Pimpinan pengurus Yayasan Raudlotul Muta’alimin Cilendek Kotabaru Cibeureum Kota Tasikmalaya KH. Ate Mushodik, Ust. Aziz Muslim berserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Tasikmalaya melalui Eros Ruswandi memaparkan  regulasi dan mekanisme penggunaan kawasan hutan dan kerjasama penggunaan kawasan hutan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BMN) diberikan kewenangan oleh Pemerintah untuk mengelola hutan negara dalam kegiatan pengelolaan hutan tidak termasuk kegiatan diluar kegiatan kehutanan diantaranya penggunaan kawasan hutan yang merupakan kewenangan publik”, tambahnya.

Sementara itu Ketua Yayasan Raudlotul Muta’allimin melalui Ust. Aziz Muslim menjelaskan terkait rencana pondok pesantren dan berkeinginan untuk membina para santrinya dalam berusaha memanfaatkan alam dan kawasan hutan melalui budidaya tanaman agroforestry dan tanaman lainnya yang bernilai ekonomis serta memanfaatkan jasa lingkungan hutan (Jasling) sebagai bekal ilmu pengetahuan para santi kelak.

“Audiensi dan konsultasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran mekanisme penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan sesuai regulasi yang ada, serta mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas penjelasannya, hal tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk melangkah kami selanjutnya serta memohon kesediaan Tim Perhutani KPH Tasikmalaya  untuk memberikan masukan dan arahan-arahannya”, pungkasnya.

(Kom-PHT/Tsm/eFul).

 

Editor : MZ

Copyright©2022