SUKABUMI, PERHUTANI (02/02/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi hadiri acara sosialisasi penyelesaian program redistribusi lahan kawasan hutan Blok Cikepuh melalui Reforma Agraria yang menjadi salah satu program dalam Nawacita yang terus dipercepat implementasinya Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), bertempat di halaman kantor Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis (01/02).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur KPH Sukabumi Suwandi, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno, serta tamu undangan yang hadir lainnya.

Suwani mengungkapkan, “Kami berharap dengan adanya penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka PPTPKH harus disertai upaya pendampingan yang berkelanjutan dari pemerintah daerah dalam  meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Ciemas,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, H Marwan Hamami menjelaskan bahwa redistribusi lahan kawasan hutan di Blok Cikepuh merupakan salah satu program lanjutan penataan ruang dan lahan sebagaimana tertuang dalam Perpres No 87 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan rebana dan kawasan Jabar Selatan.

“PPTKH ini adalah salah satu upaya mewujudkan kebijakan pemerataan ekonomi diantaranya 1. Kepemilikan Lahan 2. Pemberian kesempatan bekerja dan berusaha , 3 peningkatan kapasitas SDM” Ucap Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

Ia pun menegaskan bahwa kawasan hutan lindung dan konservasi yang selama ini dikelola oleh Perum Perhutani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Taman Hutan Nasional. Ia pun berharap masyarakat segera mempersiapkan data yuridis maupun fisik supaya segera memiliki sertifikat tanah untuk menguatkan kesejahteraan nilai ekonomi.

Ditempat yang sama, Agus Sutrisno menambahkan terdapat 9 (sembilan) Desa di Kecamatan Ciemas yang mengikuti program redistribusi lahan kawasan hutan di Blok Cikepuh. Antara lain 6 (enam) Desa akan melakukan verifikasi ditahun ini dan 3 (tiga) Desa lainnya di tahun depan. (Kom-PHT/SMI/Chend).

Editor : DRS

Copyright © 2024