KUNINGAN, PERHUTANI (26/10/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan kembali menyepakati perpanjangan perjanjian kerjasama (PKS) kontrak menara tower bersama PT. Solusi Menara Indonesia (Solusindo) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sukmajati yang berada di petak 11 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Haurkuning Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Garawangi termasuk wilayah Administratif Desa Padahurip Kecamatan Selajambe Kabupaten Kuningan, bertempat di Kantor Perhutani KPH Kuningan. Selasa (25/10).

PKS tersebut ditandatangani oleh Administratur/KKPH Kuningan Benny Suko Triatmoko, Direktur PT. Solusi Menara Indonesia (Solusindo) Diyan Permana dan Ketua LMDH Sukma Jati Didi Ukarna disaksikan oleh masing-masing pihak.

Administratur/KKPH Kuningan Benny Suko Triatmoko menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi serta berterima kasih kepada PT. Solusi Menara Indonesia (Solusindo) yang sudah bekerjasama dan melakukan perpanjangan kontrak dalam mengembangkan bisnisnya bersama Perhutani.

“Perjanjian Kerjasama ini dalam rangka untuk menghadirkan satu pelayanan  bidang telekomunikasi dengan tujuan semata-mata kepentingan Masyarakat secara Umum, secara riil tower telekomunikasi sangat besar manfaatnya bagi ribuan masyarkat yang ada di sekitar hutan untuk memperlancar komunikasi terlebih di era globalisasi saat ini sangatlah dibutuhkan komunikasi yang cepat dan tepat.” tandasnya.

Sementara Direktur PT. Solusi Menara Indonesia Diyan Permana menuturkan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak Perhutani yang mana telah memberikan lahannya untuk dikerjasamakan, sehingga dapat terus berlangsung perpanjangan lokasi yang dikerjasamakan dan dapat menguntungkan kedua belah pihak. (Kom-PHT/Kng/Ddi)

 

Editor : AGS
Copyright©2022