TASIKMALAYA, PERHUTANI (24/02/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya melibatkan peran serta Masyarakat Desa Hutan (MDH) dalam kegiatan pengelolaan hutan berkelanjutan sekaligus mensosialisasikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Regional Jawa Barat & Banten pada kunjungan ke lokasi tebangan penjarangan (Teb. E), bertempat di petak 9e Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cibalong, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangnunggal wilayah Administratif Pemerintahan Desa Girikencana Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (23/02/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Regional Jawa Barat & Banten Amas Wijaya didampingi Administratur KPH Tasikmalaya Benny Suko Triatmoko, Wakil Administratur Yuyu Rahayu, Asisten Perhutani (Asper) Karangnunggal Anri Mochamad Syarif, Kepala Desa Girikencana Roba’i dan Ketua LMDH Rimba Kencana Barhum.

Dalam arahannya Amas Wijaya menyampaikan  bahwa pada prinsipnya kegiatan tebangan penjarangan termasuk dalam kegiatan pembangunan kehutanan, masyarakat dapat dilibatkan mulai tahap perencanaan pembangunan, pelaksanaan, pengelolaan dan evaluasi pembangunan termasuk di dalamnya pengawasan. Dalam proses perencanaan peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan memberikan masukan dalam rangka penyusunan kebijakan program dan kegiatan pembangunan kehutanan.

 “Partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan bidang kehutanan menjadi bagian yang sangat penting, masyarakat bisa menjadi mitra dalam pengelolaan bidang kehutanan berkelanjutan”, tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Benny Suko Triatmoko menambakan kegiatan tebangan penjarangan merupakan bagian yang tak kalah penting dalam pengeloaan kelestarian hutan berkelanjutan, pasca kegiatan tebangan penjarangan ini masyarakat desa hutan diberikan ruang untuk tanaman tumpang sari atau penanaman dibawah tegakan (PLDT) dalam hal pemanfaatan lahan kawasan hutan.

Sementara itu Kepala Desa Girikencana Roba’i mewakili masyarakat desa hutan menyambut baik terhadap kegiatan pembangunan hutan berkelanjutan oleh Perum Perhutani dengan memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan serta pemanfaatan ruang tumbuh lahan kawasan hutan.

“Partisipasi dan akses legal pemanfaatan hutan oleh masyarakat desa Girikencana telah disepakati dan dituangkan dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMD) Rimba Kencana dengan Perum Perhutani, pungkasnya. (Kom-PHT/Tsm/eFul).

 

Editor : MZ

Copyright©2022