JAKARTA, PERHUTANI (1/11) | Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar memerintahkan secara khusus Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan (PSDH), Heru Siswanto, dan Kepala Divisi Regional Jawa Timur, Andi Purwadi, untuk meningkatkan kesiagaan pengamanan hutan dari bahaya kebakaran akibat musim kering yang berkepanjangan maupun akibat kelalaian manusia yang terjadi di lokasi Bagian Hutan Ponorogo Timur, di Petak 166a RPH Sawo BKPH Ponorogo Timur KPH Lawu Ds, wilayah administratif Dusun Krajan Desa Tumpak Pelem, Kecamatan Sawo, Kab. Ponorogo, Sabtu (31/10).

Kejadian berawal dari kegiatan dua pesanggem dan penyadap getah pinus mitra kerja Perhutani yang tengah membersihkan dan mengumpulkan daun kering di lahan garapannya pada Sabtu (31/10/2015) untuk persiapan musim tanam. Mereka berusaha membakar sedikit daun kering meskipun ada papan larangan dan telah dilarang langsung oleh Mandor Perhutani. Karena angin bertiup sangat kencang, api membesar tidak terkendali, hingga mengepung mereka.

Petugas Perum Perhutani dibantu masyarakat, Polsek dan Koramil Sawoo telah berusaha membantu pemadaman api, tetapi naas ada korban jiwa satu orang meninggal atas nama: • Sdr. Djadi (70 thn), alamat RT 1 RW 1 Dusun Krajan Desa Tumpak Pelem Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo.

Kebakaran di Bagian Hutan Ponorogo Timur yang menelan korban satu orang meninggal ini, hanya berselang dua hari setelah empat korban kejadian kebakaran di Bagian Hutan Ponorogo Barat, tepatnya petak 49a RPH Karang Patihan, BKPH Ponorogo Barat, KPH Lawu Ds, wilayah administratif Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung, Kab. Ponorogo, Kamis (29/10/2015).

Selain korban jiwa, kebakaran Bagian Hutan Ponorogo Barat menyebabkan hilangnya ± 1 Ha hutan pinus dan 400 pohon Pinus hangus terbakar, dengan nilai kerugian diperkirakan Rp. 435 Juta.

Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar, sangat menyesalkan kejadian ini, memerintahkan semua petugas lapangan untuk meningkatkan kesiagaan dan mengajak masyarakat yang berada disekitar wilayah hutan mematuhi semua aturan-aturan yang ada terkait antisipasi bahaya kebakaran hutan. Pembersihan lahan dengan cara dibakar di dalam kawasan hutan Perum Perhutani pada dasarnya dilarang sesuai dengan prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari yang diterapkan oleh Perum Perhutani, demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan John Novarly, Minggu (1/11/2015).

Atas kejadian ini, Direksi Perum Perhutani dan seluruh karyawan menyampaikan ucapan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban musibah ini. Keluarga Korban telah mendapatkan santunan dari Perum Perhutani.

(Kom-PHT/2015)

©Copyright 2015