TUBAN, PERHUTANI (24/05/2023)  | Dalam rangka Penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2023, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik melakukan peninjauan obyek bersama untuk mendapatkan data kongkrit di lapangan sesuai keluasan area yang diwajibkan, yang dilaksanakan di wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kranji, masuk wilayah Desa Surowiti, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Senin (22/05).

Administratur Perhutani Tuban melalui Nanang Mulyo Waras, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kranji menyampaikan bahwa penurunan keluasan obyek pajak disebabkan karena perubahan kelas hutan dari luas 6.329.000 m2 turun menjadi 5.818.000 m2 karena adanya kegiatan produksi, sehingga menjadi areal kosong dan belum dilakukan penanaman kembali.

Sementara itu Tito Rizki Prawiro, Asisten Penilai Pajak KPP Pratama Gresik menyampaikan apresiasi kepada jajaran Perhutani yang sudah membantu proses peninjauan lapangan guna melengkapi data pendukung lainnya untuk dasar klarifikasi dan pemutakhiran data, untuk menentukan besaran pajak di tahun ini. (Kom-PHT/Tbn/Yul)

Editor : Uan
Copyright © 2023