INDRAMAYU, PERHUTANI (25/02/2022) | Dalam rangka menjalin sinergitas sebagai upaya pengembangan bisnis, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Kawasan hutan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Indramayu, bertempat di kantor APINDO Indramayu. Jum’at  (25/02)

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Indramayu Asep Saepudin bersama Ketua APINDO Kabupaten Indramayu, Jacksen Tanjung,  yang disaksikan oleh masing-masing jajaran.

Dalam kesempatannya Asep Saepudin menjelaskan bahwa kerjasama tersebut dilaksanakan guna memberi legalitas kepastian hukum bagi para pihak yang bekerjasama dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.81 tahun 2016 tentang Kerjasama Pe manfaatan Kawasan Hutan.

“Pihaknya selalu terbuka memberikan peluang kepada siapa saja yang ingin bekerjasama dan melakukan musyawarah bersama pihak terkait untuk menyamakan persepsi guna memberikan keamanan dan kenyamanan dalam bekerjasama sehingga bisa memberikan manpaat yang baik bagi semua pihak.  Dengan menyamakan persepsi diharapkan dapat terjalin sinergitas dengan baik, sehingga apa yang kita harapkan kedepan bisa tercapai dan tidak ada pihak yang dirugikan,” imbuh Asep.

Sementara itu Ketua APINDO Indramayu, Jacksen Tanjung mengucapkan terima kasih terhadap Perhutani yang telah memberikan kesempatan atas terlaksananya kerjasama tersebut dan berharap dapat saling bersinergi dalam pelaksanaannya nanti.

“Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini bisa saling membuka peluang usaha yang berkelanjutan, kami selalu mendukung dan menerima masukan serta saran melalui musyawarah agar tercipta ekosistem yang baik terkait apa yang sudah dikerjasamakan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Idr/SH)

 

Editor : MZ

Copyright©2022