SEMARANG, PERHUTANI (08/09/2023) | Bertempat di Taman Wisata Top Selfie Cemoro Sewu, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang bersama KPH Kedu Utara menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melalui program Jaksa Masuk Hutan dalam rangka menyadarkan masyarakat terkait hukum untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana kehutanan, Kamis (07/09).

Pelaksanaan kegiatan berupa paparan tentang ruang lingkup tindak pidana kehutanan, pelaku tindak pidana kehutanan, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana kehutanan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana kehutanan serta  bagaimana penerapan hukumnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Semarang beserta jajaran, Administratur KPH Kedu Utara Damanhuri beserta jajaran, serta Kepala Kejari Kabupaten Semarang beserta jajaran. Sosialisasi hukum dilakukan dengan audiens dari KPH Semarang dan KPH Kedu Utara karena wilayah hukum Kejari Kabupaten Semarang berada di dua wilayah KPH ini.

Administratur KPH Semarang, Teguh Jati Waluyo dalam penjelasannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah tindak lanjut penandatanganan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 20 Juni 2023. Harapan dari kerja sama ini adalah adalah simbiosis mutualisme, di mana Perum Perhutani dapat meminta saran dan masukan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, bahkan tindakan hukum lain terkait persoalan PTUN yang ada, sementara Kejari berperan menjalankan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan penyadaran hukum.

“Untuk kasus-kasus tertentu yang menonjol dan strategis, khususnya untuk menegakkan wibawa pemerintah, maka keberadaan jaksa dapat digunakan selaku Pengacara Negara, yang bertindak untuk dan atas nama Perhutani di dalam proses peradilan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perkembangan euforia reformasi memunculkan isu reforma agraria berupa redistribusi tanah kepada rakyat dan munculnya kebijakan pemerintah pada kawasan hutan yang dikelola Perhutani lewat program KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Penggunaan Khusus). “Pasti ke depan memungkinkan timbulnya konflik pengelolaan, sehingga Kejaksaan terlibat untuk mengedukasi dan mencerahkan masyarakat melalui pemahaman di dalam lalu lintas perbuatan PTUN, baik kepada insan Perhutani ataupun masyarakat agar tidak muncul konflik yang bermuara ke pengadilan,” imbuhnya.

Diharapkan pendekatan-pendekatan nonlitigasi menjadi prinsip yang harus diutamakan agar permasalahan yang timbul dapat diselesaikan melalui prinsip win-win solution dan tidak berakhir di pengadilan.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini dalam sambutannya menyatakan bahwa Jaksa Masuk Hutan adalah program untuk memberikan sosialisasi bahwa keberadaan hutan memiliki fungsi dan peran strategis bagi sebuah negara yang perlu dijaga, dipelihara, dan dilestarikan dari ancaman deforestasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sosialisasi hukum ini diharapkan menimbulkan kesadaran kolektif bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga hutan agar tetap lestari, sehingga hutan dan habitat flora faunanya yang kaya bisa diwariskan ke generasi penerus.

“Keberadaan hutan akan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, seperti memberikan oksigen gratis, menyediakan sumber pakan ternak berupa rerumputan, mengatur tata air (menjaga keberadaan sumber mata air yang tetap tersedia), tempat wisata dan edukasi (penelitian), dan masih banyak manfaat lain yang bersifat intangible atau yang tidak dapat diukur dengan materi. Kerusakan hutan akan memberikan dampak secara sosial dan ekonomi. Tanah longsor, kekeringan, pemanasan global, hilangnya sumber plasma nutfah, dan sebagainya,” pungkas Theresia. (Kom-PHT/Smg/Pay)

Editor: Tri

Copyright © 2023