SAMPIT, INHUTANI III (08/03/2021) | Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), PT Inhutani III melakukan tindakan pengamanan aset tanah di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh General Manager (GM) PT Inhutani III Soleh Nurochman (7/3).

Pada saat kegiatan pemeriksaan BPK RI tahun buku 2018-2020, tim menemukan bahwa aset tanah milik PT Inhutani III yang notabene adalah milik negara berpotensi diokupasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Atas laporan tersebut, PT Inhutani III segera merespon dengan menginventarisasi kembali aset-aset tanah di Sampit pada khususnya dan di areal kerja lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan pada umumnya.

Salah satu tindakan yang dilakukan adalah melakukan pemasangan papan nama terhadap aset tanah, pembersihan terhadap papan nama yang tidak terlihat, dan pengurusan peningkatan status tanah untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat.

PT Inhutani III memiliki aset berupa tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas puluhan hektar di Sampit. Keberadaan tanah tersebut tidak terlepas dari kegiatan PT Inhutani III masa lampau berupa kegiatan pengolahan kayu dimana dalam 1 (satu) hamparan area terdiri atas pabrik pengolahan kayu, pelabuhan, kantor dan komplek perumahan karyawan. Selain itu ada juga tanah-tanah lain yang dipergunakan untuk kantor pendukung dan alokasi tanah untuk relokasi pabrik.  Saat ini, tanah-tanah tersebut tidak dioptimalkan penggunaannya karena kegiatan di pabrik pengolahan kayu sudah lama berhenti.

Direktur Utama PT Inhutani III, B.M. Setio Baskoro mengapresiasi upaya yang telah dilakukan GM PT Inhutani III Soleh Nurochman beserta jajaran di lapangan. Baskoro menyampaikan agar aset-aset tanah PT Inhutani III diamankan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan areal dan lahan, serta berharap GM di wilayah lainnya melakukan tindakan yang sama. (Kom-IHT3/YY)

Editor : Ywn
Copyright©2021