HUMASPOLRI.GO.ID (03/06/2023) | Polsek Karanganyar yang merupakan jajaran Polres Ngawi Polda Jawa Timur melaksanakan sosialisasi UU no 18 tahun 2013 kepada pegawai Perhutani yang ada di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi

Kegiatan tersebut diikuti oleh Daryono, Asisten Perhutani/Asper BKPH Pandean bersama personel mantri dan anggota Perhutani, yang dilaksanakan di Polsek Karanganyar.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Karanganyar AKP Supardi, S.H., menyatakan bahwa, sosialisasi UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan kepada petugas Perhutani diperlukan agar terjalin sinergitas dalam menjaga keamanan dari gangguan di sektor kehutanan.

“Dengan sosialisasi, maka akan terjalin sinergitas antara Polri dan Perhutani dalam menjaga keamanan dari gangguan di sektor kehutanan,” tutur Supardi ketika dikonfirmasi media, pada Kamis (2/6/2023)

Dengan sosialisasi dan patroli hutan secara bersama, diharapkan tercipta keamanan dalam mempertahankan serta menjaga kelestarian lingkungan hutan di wilayah Ngawi, khususnya Kecamatan Karanganyar dan menghindari konflik sosial dengan masyarakat.

“Dengan memaksimalkan patroli secara bersama-sama, kita bisa melindungi hutan dan mencegah dari kerusakan,” tambah Supardi

Kegiatan ini bukan hanya mengantisipasi gangguan kamtibmas tetapi juga mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sumber : humas.polri.go.id