TRIBUNNEWS.COM (16/04/2022) | Perhutani menyiapkan sejumlah langkah, termasuk inventarisasi dan pengalokasian Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis.

Langkah tersebut diambil untuk menyikapi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Nomor 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.

Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani.

“Tapi sisi positifnya, kami menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumber daya termasuk karyawan,” tutur Wahyu, lewat keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Selain optimasi bisnis dan SDM, manajemen Perhutani juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh.

Ia meyakini akselerasi kinerja Perhutani menjadi lebih cepat pasca-fokus mengembangkan aspek bisnis. “Pada akhirnya semua stakeholders akan mendapat manfaat,” imbuh Wahyu.

Wahyu menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan KLHK untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut guna keberlanjutan bisnis perusahaan, kepentingan para pemangku kepentingan termasuk karyawan, serta kelestarian hutan tetap terjaga.

“Pada saat yang sama, kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua stakeholders di kalangan internal dan eksternal,” ujar Wahyu.

Salah satu perhatian khusus manajemen saat ini, lanjutnya, ialah menjaga iklim yang kondusif serta soliditas antara manajemen maupun karyawan.

Sembari menunggu penetapan resmi keputusan itu, Wahyu menyatakan pihaknya tetap melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK-73/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten kepada Perum Perhutani.

Wahyu berharap kebijakan KHDPK terbaru memberikan dampak positif terhadap para pemangku kepentingan, seperti masyarakat, pemerintah daerah, pecinta lingkungan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pelaku bisnis, dan karyawan.

“Hal ini sejalan dengan peran dan fungsi Perhutani, yaitu mengelola sumberdaya hutan secara berkelanjutan,” kata Wahyu.

Sumber : tribunnews.com

Tanggal : 16 April 2022