IMQ21.COM, JAKARTA (26/10.2016) | Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sepakat sinergi untuk melakukan budidaya tanaman tebu di kawasan hutan.
Sinergi ini ditandai dengan penandanganan MoU di kantor Perhutani di kantor pusat Perhutani, Jakarta, Rabu (26/10).
Adapun ruang lingkup kerjasama adalah penyediaan lahan kawasan hutan untuk budidaya tanaman tebu dengan pola agroforestry mulai dari pengelolaan bibit, angkut hasil, peningkatan produksi dan produktivitas tanaman tebu, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui kegiatan tanaman tebu, penyediaan tenaga ahli budidaya tebu serta penyediaan dan pendanaan modal kerja untuk kegiatan kerjasama budidaya tanaman tenu dengan kredit sindikasi.
Perhutani mensyaratkan kewajiban penanaman tebu dibanding tanaman kehutanan dengan rasio yang seimbang untuk tetap menjaga kelestarian sumberdaya hutan. Perhutani akan mengalokasikan 62.000 hektar lahan kawasan hutan di KPH Indramayu, KPH Majalengka, KPH Semarang, sebagian wilayah Jawa Timur dan wilayah anak perusahaan di Lampung.
Proses survei di lapangan untuk pemilihan lokasi tanaman tebu saat ini tengah berjalan.
Asisten Deputi Usaha Industri Agro dan Farmasi I Kementerian Negara BUMN Dilza Vierson menyampaikan, sinergi ini untuk mendukung swasembada gula, sehingga dibutuhkan alternatif untuk mencari alternatif lahan penanaman tebu.
Direktur Utama Perhutani Denaldy M. Mauna menambahkan ke depannya dengan pola agroforesty Perhutani akan lebih mengoptimalkan kombinasi tanaman hutan dan pangan termasuk tebu, tanaman hutan dan ternak (silvopasture) atau dengan ikan (silvofishery).
“Dengan kawasan hutan seluas 2,4 juta hektar, ke depan kita akan lebih fokus ke pola agroforesty dengan tetap mengikuti kaidah pengelolaan hutan lestari. Saat ini, kita menerapkan sistem tebang dengan komposisi 1:9, artinya dari setiap hektar yang ditebang kita tanam kembali sembilan kalinya untuk menjaga kelestarian sumberdaya hutan,” papar Denaldy.
Selama ini, untuk mendukung ketahanan pangan, lahan hutan juga dimanfaatkan untuk tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, porong, dan lainnya sesuai kaidah kehutanan.
Sementara Direktur Utama RNI Didiek Prasetyo menguraikan, saat ini, RNI punya tujuh pabrik gula dan 55.000 hektar tanaman tebu baik milik HGU maupun tebu rakyat.
“Pada 2020, pemerintah menargetkan lahan tebu sebanyak 78.000 hektar. Kerjasama ini diharapkan dapat merealisasikan target swasembada gula pada 2019 yang dicanangkan sebanyak 3 juta ton,” urai Didiek.
Ia melanjutkan, dari lahan yang disediakan Perhutani tersebut, RNI akan menanam tebu di KPH Indramayu, KPH Majalengka, serta KPH Semarang dengan luas sekitar 20.000 hektar. Adapun perkiraan produksi tebunya sekitar 1,4 juta TCD.
 
Tanggal : 26 Oktober 2016
Sumber : imq21.com