CNNINDONESIA.COM (02/02/2022) | Sebanyak sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) program dekarbonisasi pada Rabu (2/2).
Mereka adalah, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Perum Perhutani, PT Semen Indonesia Tbk, PT Pupuk Indonesia (Persero), MIND ID, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero), dan EMI.

Perjanjian tersebut dilakukan sebagai upaya BUMN dalam mewujudkan komitmen pemerintah untuk mencapai net zero carbon emission pada 2060 dan mendukung pembangunan rendah karbon sesuai Paris Agreement.

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan perusahaan plat merah yang terlibat tersebut merupakan BUMN penghasil emisi dan memiliki potensi natural based solution.

“Ini adalah merupakan BUMN yang kita lihat memang berpotensi untuk bisa bersinergi dan juga merupakan BUMN yang mungkin selama ini, satu sisi kita kenal sebagai penghasil emisi, tetapi juga ada yang potensi natural based solution, khususnya dalam hal ini adalah Perhutani dan juga PTPN III,” ujar Pahala dalam Penandatangan MoU Dekarbonisasi, di Kementerian BUMN, Rabu (2/2).

Pahala juga menuturkan pada 2021 lalu BUMN telah mengidentifikasi sejumlah hal yang terkait dengan dekarbonisasi. Berdasarkan identifikasi tersebut, pemerintah harus melakukan inisiatif untuk bisa menurunkan emisi secara end-to-end atau dari hulu ke hilir.

Inisiatif tersebut terutama melalui efisiensi energi ataupun perubahan dari jenis energi yang mungkin memiliki emisi yang lebih tinggi menuju emisi yang lebih rendah.

“Contohnya misalnya pengembangan dari pada ekosistem EV, mengembangkan green industry cluster ataupun juga mengembangkan geothermal dan energi baru dan terbarukan,” kata Pahala.

Senada, Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia Rudiyanto Rudiyanto menjelaskan kolaborasi sejumlah BUMN tersebut juga dapat menumbuhkan investasi pada kegiatan ekonomi hijau.

“Kami meyakini bahwa BUMN sebagai pendukung utama dan penggerak ekonomi nasional berperan penting dalam pengembangan pembangunan rendah karbon sehingga dapat menumbuhkan investasi pada kegiatan ekonomi hijau untuk pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021, kata Rudiyanto, telah diatur tentang nilai ekonomi karbon.

Menurutnya, hal tersebut tentu akan menjadi dasar fundamental bagi Kementerian BUMN dalam melaksanakan berbagai aspirasi guna mendukung komitmen pemerintah.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendukung program pemerintah dimana untuk mencapai target 2030 dan 2060 diperlukan adanya akselerasi ekonomi hijau dengan membentuk pasar karbon di Indonesia,” katanya. (mrh/agt)

Sumber : cnnindonesia.com

Tanggal : 02 Februari 2022