Tugas dan Fungsi Perusahaan berdasarkan Maksud dan Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara

Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan Pengelolaan Hutan dan hasil hutan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip Pengelolaan Hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagimana dimaksud diatas, Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha utama:

  1. Tata hutan dan penyusanan rencana Pengelolaan Hutan
  2. Pemanfaatan hutan, yang meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
  3. Tata hutan dan penyusanan rencana Pengelolaan Hutan
  4. Rehabilitasi dan reklamasi
  5. Perlindungan hutan dan konservasi alam
  6. Pengolahan hasil hutan menjadi bahan baku atau bahan jadi
  7. Pendidikan dan pelatihan di bidang Kehutanan
  8. Pengembangan agroforestry
  9. Membangun dan mengembangkan Hutan Rakyat dan/atau Hutan Tanaman Rakyat
  10. Perdagangan hasil hutan dan hasil produksi sendiri maupun produksi pihak lain

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud diatas, Perusahaan dapat menyelenggarakan usaha lain berupa:

  1. Usaha optimalisasi potensi sumber daya yang dimililki untuk tarding house, agroindustrial complex, agrobisinis, properti, pergudangan, pariwisata, hotel, resort, rest area, rumah sakit, pertambangan galian C, prasarana telekomunikasi, pemanfaatan sumber daya air, dan sumber daya alam lainnya
  2. Kegiatan usaha lain sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan