BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (30/10/2023) | Bertempat di Kampung Kopi Sugara, Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur dan KPH Banyumas Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanggulangan Bencana Daerah di Kawasan Hutan Wilayah Kabupaten Cilacap, Rabu (25/10).

Hadir dalam penandatanganan PKS tersebut, Administratur KPH Banyumas Timur dan Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP), Administratur KPH Banyumas Barat dan Wakil beserta jajaran, Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap dan jajaran, dan Plt. Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) BPBD Sidareja.

Administratur KPH Banyumas Timur, Mochamad Risqon menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perihal yang sama beberapa waktu lalu yang ditandatangani di kantor Kecamatan Dayeuhluhur. “Harapannya, semoga kerja sama yang baik ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Plt. Kepala BPBD Kabupaten Cilacap Erna Suharyati menjelaskan bahwa penandatanganan ini dilaksanakan oleh BPBD Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan Perum Perhutani KPH Banyumas Timur dan KPH Banyumas Barat, di mana membicarakan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kawasan Hutan dalam Wilayah Kabupaten Cilacap, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan bencana alam lainnya.

“Maksud dari penandatanganan PKS ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh para pihak yang terpadu, sistematis, cepat, tepat, akurat, terkoordinasi, berkesinambunga, dan akuntabel pada tahapan pra-bencana, saat bencana, dan pasca-bencana,” imbuhnya.

Ruang lingkup perjanjian sendiri meliputi pertukaran data dan/atau informasi kebencanaan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya alam dalam penanggulangan bencana, serta pemanfaatan sarana dan/atau prasarana dalam penanggulangan bencana. PKS ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 september 2023. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor: Tri

Copyright © 2023