PROBOLINGGO, PERHUTANI (14/01/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melakukan Patroli bersama Polres Kabupaten Probolinggo dalam rangka pengamanan hutan yang dikemas dengan kegiatan “Trabas Alas” di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sukapura Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukapura, tepatnya di Bukit Pundak Lembu lereng Gunung Bromo, Minggu (12/01).

Administratur Perhutani Probolinggo Ida Jatiyana menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat hubungan sinergi lintas sektoral. Kegiatan patroli gabungan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang kelestarian hutan, karena dengan sosialisasi itu harapannya bisa mencegah terjadinya Gangguan Kemanan Hutan (Gukamhut) seperti pencurian pohon, kebakaran hutan dan penggarapan lahan secara liar, ujarnya.

“Patroli bersama dilaksanakan dengan menyusuri beberapa lokasi, ini salah upaya melaksanakan kegiatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, karena dengan patroli preventif secara rutin akan menekan tingkat kerawanan hutan, pungkasnya.

“Kami menjalin sinergi dengan Polri khususnya di wilayah kerja yang masuk wilayah administratif Kabupaten Probolinggo, langkah tersebut untuk menjaga aset negara berupa hutan. Semoga ke-depan kita bisa lebih rutin lagi untuk melakukan kegiatan yang sifatnya untuk menjaga kelestarian hutan, tutupnya.

Ditempat yang sama AKPB Teuku Arsya Khadafi Kapolres Probolinggo menjelaskan, bahwa pihaknya mewakili Polri dari pemerintah diperintahkan untuk bersama-sama mengamankan asset Negara dengan menjaga kelestarian hutan dari gangguan yang tidak bertanggung jawab, karena manfaat hutan sangat luar biasa bagi masyarakat, katanya.

“Semoga kegiatan ini menjadi salah satu agenda rutin yang bisa kita laksanakan setiap tahun dengan Polri dan Perhutani untuk bersama-sama menjaga hutan tetap terjaga kelestariannya,” harapannya.

“Oleh karena itu kita jaga kelestarian hutan ini agar tidak terjadi kebakaran hutan dimusim kemarau, karena akibat kebakaran hutan dampaknya sangat besar dan untuk memulihkan kondisi hutan seperti semula akan membutuhkan waktu yang sangat lama dan jangan sampai penggarapan liar lahan hutan tanpa seijin Perhutani, tutupnya. (KOM-PHT/Pbo/Fek)

Editor : Uan
Copyright © 2023