MOU Kejari Lamongan doc copy

Dok. PR/Mjk@2014

MOJOKERTO, PERHUTANI (25/4) –  Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan di Ruang Rapat Kejari Lamongan.  Kerjasama ini  dalam upaya antisipasi sekaligus menangani berbagai persoalan hukum dan tata usaha Negara yang mungkin terjadi, Jum’at.

Penandatanganan naskah kerjasama tersebut dilaksanakan oleh Administratur Mojokerto, Widhi Tjahjanto dan Kepala Kejaksaan Negeri  Lamongan,  Erna Normawati Widodo Putri, SH, MH.

Kepala kejaksaan Negeri Lamongan, Erna Normawati dalam sambutannya mengatakan dengan diamanatkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa :  ”Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa  Khusus dapat bertindak baik didalam     maupun  diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah”.  Didalam Undang-Undang No. 16 tahun 2004 disebutkan bahwa, Kejaksaan dalam mengemban tugas dan wewenang antara lain dapat memberikan : Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Penegakan hukum dan Tindakan hukum.

Selain itu  dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga dapat melakukan Pendampingan Hukum terhadap  instansi pemerintah / BUMN / BUMD guna  penyelamatan keuangan Negara berupa pengamanan proyek – proyek pemerintah yang dananya berasal dari APBN atau proyek – proyek BUMN / BUMD dengan meneliti kontrak – kontrak sebelum proyek dilaksanakan. Sehingga Kerjasama mempunyai makna bahwa Kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas sehari – hari untuk mencapai  pelayanan yang prima dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, Administratur Mojokerto, Widhi Tjahjanto mengatakan, Kerjasama ini merupakan kelanjutan kerjasama yang telah dilaksanakan bersama kejaksaan Lamongan sebelumnya, tentunya Widhi berharap kerjasama kali ini dapat semakin meningkatkan kualitas kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, khususnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Tidak sebatas seremonial belaka, selanjutnya malah bingung mengimplementasikannya,” tegas Widhi.

Widhi menambahkan, bahwa dengan kerjasama ini; pihak Kejari akan mendampingi Perhutani apabila ada permasalahan hukum, terutama terhadap permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu juga dalam hal pemberian sosialisasi hukum, pelatihan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada jajaran Perhutani KPH Mojokerto serta LMDH atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi terjadinya pelanggaran hukum, dimana yang menonjol antara lain adalah masalah tenurial.

Menurut Widhi Tjahjanto, petugas Perhutani di lapangan sangat beresiko menghadapi persoalan yang berujung pada kasus-kasus hukum, terutama dalam menjalankan tugasnya mengamankan aset negara yang dipercayakan pengelolaannya kepada Perhutani. “Oleh karena itu momentum penandatanganan MOU ini akan segera ditindak lanjuti dengan kegiatan yang bersifat aplikatif seperti pembinaan hukum, sosialisasi dan penyuluhan hukum, baik kepada petugas Perhutani maupun masyarakat sekitar hutan atau LMDH,” pungkasnya. (PR Mojokerto / Eko Eswe)

Editor  :  Dadang K Rizal

@Copyright 2014