BLITAR, PERHUTANI (01/02/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan audiensi tentang Pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) bertempat di Studi Radio Perkasa FM  Tulungagung, Kamis (1/2).

Kegiatan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut setelah perencanaan pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Tulungagung  sudah mendapatkan ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.

Administratur Perhutani KPH Blitar melalui Wakilnya Inugroho Sigit Raharjo menyampaikan, terkait perijinan hal itu sudah diatur dalam Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor  7  Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Ia menambahkan bahwa hal itu juga mengacu pada pedoman Pengelolaan Hutan Bersama Masarakat (PHBM) SK Direksi Nomor  682 Tahun 2008 t yang telah diperbaharui dengan SK Direksi No 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Kehutanan.

Inugroho mengatakan bahwa masih ada pemanfaatan kawasan hutan oleh pedagang kali lima (PKL) secara liar yang ada disepanjang jalur JLS yang dibangun oleh warga secara non permanen. Menyikapi hal itu, kami sudah berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan seperti Pemkab Tulungagung, Forkopimcam Kalidawir pada tanggal 4 Januari 2024 lau dan  sepakat akan menyelesaikan permasalahan lapak liar tersebut.

Menurutnya, bahwa wilayah kerja Perhutani Blitar itu meliputi tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar dan Kab Tulungagung.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Tulungagung yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Reni Fatmawati mengatakan bahwa tujuan pembangunan Jalur JLS adalah program pemerintah nasional untuk menghidupkan perekonomian di wilayah pesisir selatan.

Terkait adanya lapak liar pada ruang jalan JLS yang sudah diytandai dengan patok patok merah, kedepan akan disosialisasikan lagi kepada masyarakat.

Sebenarnya sudah dlakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu di Tanggunggung, Besuki, Besole dan sekitarnya, dan sebenarnya masyarakat itu mengakui lapak yang didirikan itu ilegal, dan kita sudah melakukan upaya persuasif kepada masyarakat, tuturnya.

Ia menambahkan, Pemkab Tulungagung sudah melakukan sosialisasi melalui pemasangan papan larangan, dan akan mengakomodir kepentingan masyarakat dengan merelokasi ketempat yang akan dicanangkan untuk rest area.

“Jika memungkinkan Pemkab akan mengajukan kerjasama dengan Perhutani untuk pembangunan rest area guna mewadai para pengguna lapak liar tersebut, karena adanya lapak liar itu disamping melanggar aturan juga mengganggu kepentingan umum pemakai jalan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Btr/Put)

 

Editor : LRA

Copyright © 2024