MEDCOM (21/12/2023) | Perum Perhutani berhasil mempertahankan predikat penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat ‘Informatif’ dan nilai 94,62.

Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan penganugerahan ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam meningkatkan pelayanan publik dalam hal keterbukaan informasi, sehingga dapat mempertahankan predikat sebagai Badan Publik kategori Badan Usaha Milik Negara dengan predikat ‘informatif’.

“Perhutani sebagai BUMN Kehutanan terus berupaya menjadi badan publik yang informatif, salah satunya dengan melakukan inovasi digitalisasi berkelanjutan. Dengan pemanfaatan teknologi diharapkan pelayanan informasi terhadap publik dapat terpenuhi dan tercukupi,” ungkap Wahyu dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 21 Desember 2023.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan ucapan selamat atas penyelenggaraan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023. Ia berharap kegiatan ini akan menyalakan semangat untuk mengoptimalkan pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh seluruh penyelenggara negara dan badan publik.

“Saya juga sampaikan selamat kepada para penerima penghargaan. Jadikan penghargaan ini sebagai pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat,” pesan Ma’ruf.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan jumlah badan publik yang menerima predikat informatif mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun lalu, yaitu sejumlah 122 badan publik di 2022 dan meningkat menjadi 139 di 2023.

Diikuti 369 badan publik

Diketahui, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Adapun Badan Publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktural, Kementerian, serta Partai Politik.

Penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 ini diikuti sebanyak 369 Badan Publik, dan terdapat 26 Badan Usaha Milik Negara yang menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat ‘Informatif’.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan hasil yang terukur.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9; Kurang Informatif dengan rentang nilai 40-59,9; Cukup Informatif dengan rentang nilai 60-79,9; Menuju Informatif dengan rentang nilai 80-89,9; hingga Informatif dengan rentang nilai 90-100.

Sumber : medcom.id

Tanggal : 21 Desember 2023