LEGALERAINDONESIA.COM (27/11/2017) | Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Temanggung, Jawa Tengah, menyiapkan lahan 400 hingga 500 hektare di kawasan hutan untuk pengembangan tanaman kopi.

“Kami menyambut baik usulan Bupati Temanggung yang akan mengembangkan tanaman kopi di kawasan lahan hutan,” kata Asisten Perhutani (Asper) Temanggung, Yudi Noviar, di Temanggung, Senin.

Ia mengatakan kawasan pengembangan tanaman kopi tersebut berada di empat resor pemangku hutan (RPH), yakni Kecepit, Kwadungan, Kemloko, dan Jumprit.

Yudi menuturkan tanaman kopi yang dikembangkan jenis arabika, karena kawasan hutan tersebut berada di ketinggian lebih dari 1.000 meter di atas permukaan laut.

Ia mengatakan tanaman kopi tersebut nantinya dikelola oleh lembaga masyarakat desa hutan (LMDH).

Dia Mengatakan tanaman kopi tidak akan merusak tanaman hutan yang ada

“Tanaman Kopi itu dapat memperkaya jenis tanaman yang sudah ada”, katanya

Ia mengatakan selama ini BKBH Temanggung telah bekerja sama dengan LMDH untuk mengelola sekitar 295 hektare lahan hutan dengan tanaman kopi.

Yudi menyebutkan kawasan hutan yang ditanami kopi tersebut, yakni di RPH Kecepit seluas 13 hektare, RPH Kwadungan 69 hektare, dan RPH Jumprit seluas 213 hektare.

Sumber : legaleraindonesia.com

Tanggal : 27 November 2017