BLITAR, PERHUTANI (12/10/2023) | Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar Muklisin, menjadi salah satu narasumber yang dihadirkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, dalam sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan yang diselenggarkan di Rumah Makan Bu Mamik Kota Blitar pada Kamis (12/10).

Kegiatan tersebut selain dihadiri jajaran Perum Perhutani Blitar juga diikuti sejumlah instansi pemerintah dan swasta diantaranya Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri Blitar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Blitar, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kelapa Desa lingkup Kabupaten Blitar.

Kepala BPN Kabupaten Blitar melalui Kabid Sengketa Sumarsanto Joko Santoso menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberi pemahanan, mengenali motif, modus, serta bentuk-bentuk manipulasi dokumen pertanahan serta langkah-langkah penyelesaiannya, katanya.

Sementara itu, Administratur Blitar Muklisin dalam kesempatan itu menyampaikan, tentang dokumen-dokumen penguasaan lahan kawasan hutan, bentu-bentuk konflik kawasan hutan dan upaya-upaya penyelesaiannya.

Muklisin sangat berterima kasih dan mengapresiasi terselenggaranya acara ini sehingga pihak Perhutani dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait, sehingga permasalahan tenurial dalam kawasan hutan, setidaknya dapat diminimalisir dan dicegah terbitnya dokumen kepemilikan tanah dalam kawasan hutan, katanya.

Terpisah, Sutrisno anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Blitar menyampaikan terima kasih atas paparan dari para narasumber, sehingga ada pemahaman dan penyamaan persepsi agar tidak terperangkap, jebakan modus-modus dari para mafia tanah.

Hal senada juga disampaikan Kalinggo Purnomo Kepala Desa Sanan Kulon, Kecamatan Sanan Kulon menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para Kepala Desa sehingga modus-modus pertanahan dapat diminimalisir, salah satunya tanah-tanah yang berbatasan dengan kawasan hutan. (Kom-Pht/Btr/Bam)

Editor : LRA
Copyright © 2023