JEMBER, PERHUTANI (3/9/2020) | Balai Perhutanan Sosial dan Kelola Lingkungan (BPSKL) Jawa-Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melakukan pendampingan dan verifikasi usulan sarana prasarana usaha produktif kelompok Perhutanan Sosial yang sudah mendapatkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di wilayah Perhutani KPH Jember, Selasa (1/9).

Administratur KPH Jember Rukman Supriatna saat menerima kedatangan Tim Verifikasi dari BPSKL Jabalnusra berharap dengan pendampingan ini semoga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sudah dibentuk oleh kelompok masyarakat mampu mengoptimalkan manfaat kawasan hutan dalam mendukung kelestarian hutan agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan.

Rukman juga menegaskan bahwa implementasi Perhutanan Sosial di Kabupaten Jember telah mendapatkan pendampingan dan pengawalan dari Perhutani KPH Jember, Cabang Dinas Kehutanan wilayah Jember, Pemkab Jember bersama instansi terkait, perbankan dan kalangan perguruan tinggi di Jember.

Dari hasil tindak lanjut kelompok masyarakat desa sekitar hutan yang sudah menerima SK Kulin KK harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Usaha (RKU) dan membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sehingga BPSKL Jabalnusra bisa menindaklanjuti usulan kelompok usaha produktif dengan memverifikasi langsung kepada kelompok pengusul tersebut.

Awan Setiawan, Tim BPSKL Jabalnusra menjelaskan bahwa kehadirannya hanya untuk memverifikasi usulan kelompok masyarakat yang telah diterima BPSKL Jabalnusra guna mengetahui secara langsung kesesuaian usulan dengan kebutuhan kelompok.

Menurut Awan kelompok Perhutanan Sosial yang mencukupi syarat untuk menerima hibah alat produktif agar benar-benar mampu mengoperasikan dan memelihara secara baik sehingga dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

“Bagi kelompok masyarakat Perhutanan Sosial yang mengusulkan sarana prasarana usaha produktif diverifikasi oleh Tim BPSKL dalam hal usulan secara tertulis, sudah memegang SK Kulin KK, memiliki RKT dan RKU, membentuk KUPS dan jenis sarpra yang diperlukan,” tambah Awan.

Adapun kelompok masyarakat desa hutan yang telah menyampaikan usulan sarpra usaha produktifnya antara lain,  LMDH Artha Wana Mulya Barokah Desa Sidomulyo-Kecamatan Silo, LMDH Sumber Kembang Desa Karangpring-Kecamatan Arjasa, LMDH Anugrah Desa Klungkung-Kecamatan Arjasa, LMDH Wana Jaya Negara Desa Badean-Kecamatan Bangsalsari, LMDH Wana Makmur Desa Tugusari-Kecamatan Bangsalsari, LMDH Wana Mandiri Desa Sumberjati-Kecamatan Silo dan LMDH Dormas Rembangan Jaya Desa Kemuninglor-Kecamatan Arjasa.

Verifikasi yang dilaksanakan selama kurang lebih 5 hari tersebut secara langsung mendatangi sekretariat LMDH dan KUPS dengan sarpra yang diusulkan berupa sarpra bidang pengolahan hasil hutan (kopi), wisata alam dan peternakan. Dalam verifikasi dan pendampingan berlangsung juga diskusi dan solusi yang paling mampu utnuk dilaksanakan baik secara personal maupun kelompok, (Kom-PHT/Jbr/Ags)

Editor : Ywn

Copyright©2020