MADIUN, PERHUTANI (26/08/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Badegan, Kabupaten Ponorogo melakukan upaya pencegahan dini, dengan melakukan pemasangan rambu-rambu himbauan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Badegan, Ponorogo Petak 135B,  Resort pemangkuan Hutan (RPH) Badegan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Somoroto, Ponorogo, Sabtu (26/28)

Administratur Perhutani Madiun melalui wakilnya Agus Haryono mengatakan, pemasangan rambu-rambu himbauan pencegahan Karhutla di wilayah Badegan, Ponorogo karena area itu rawan terjadi kebakaran dan merupakan jalur antar propinsi, yang sering dilalui para pengendara, sehingga mudah dibaca oleh setiap orang yang melintas, ungkap Agus.

Sementara itu, Kepala Polsek Badegan AKP Hariono saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pemasangan spanduk ini agar seluruh warga masyarakat yang melintas tersebut mengerti dan memahami akan bahaya kebakaran hutan dan lahan. Sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI No. 41 tahun 1999 Pasal 78 Ayat 3 tentang Kehutanan, katanya.

“Karena membakar hutan dengan sengaja, kata Hariono, dapat dipidanakan, dan tersangkanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda sekurang kurangnya 15 milyar,” tambahnya.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat jangan sampai melakukan tindakan tersebut, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, sekaligus akan merusak lingkungan hayati yang ada disekitarnya,” tutupnya. (Kom-Pht/Mdn/Ebs)

Editor : LRA
Copyright © 2023