OKEZONE.COM (4/11/2017) | Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemanfaatan Lahan Hutan Boyolali kepada masyarakat di sekitar Hutan Kayu Putih Petak 94, Desa Karangwinong, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Jumlah lahan yang akan dimanfaatkan masyarakat seluas 465,15 hektare (ha) lahan hutan Perhutani di Boyolali.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa salah satu tujuan pemberian SK Pemanfaatan Lahan agar masyarakat memiliki status hukum yang jelas saat menggarap lahan. “Saat memegang SK untuk memanfaatkan hutan, maka masyarakat memiliki kejelasan hukum. SK ini bisa sampai 35 tahun lamanya,” jelas Kepala Negara, Sabtu (4/11/2017).
Saat ini, ungkap Presiden Jokowi, tidak semua masyarakat telah mendapat SK Pemanfaatn Lahan secara individu. Namun, diharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bakal menyelesaikan seluruh SK.
Kepada masyarakat, Presiden Jokowi juga berpesan agar mereka yang sudah mendapat izin memanfaatkan lahan hutan untuk ditanami beragam jenis tanaman yang bermanfaat dan bisa menambah penghasilan.
“Lahan harus dibuat seproduktif mungkin. Jangan sampai ada lahan yang justru menganggur. Tahun depan saya cek lagi ke sini. Saya enggak mau lahan ditelantarkan,” pesan Presiden Jokowi.
Masyarakat bisa memanfaatkan lahan hutan milik Perhutani setelah memperoleh izin dari pemerintah, bukan untuk menguasai atau memiliki lahan. Namun, hanya izin yang diperkuat dengan legalisasi atas pemanfaatan hutan bagi rakyat.
Sumber : okezone.com
Tanggal : 4 November 2017