JPNN.COM (19/09/2022) | Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan kondisi delapan anak usahanya yang di-merger menjadi tiga perusahaan.

Merger anak perusahaan belum satu bulan sehingga Perhutani terus melakukan konsolidasi, aktivitas dan tindak lanjut dari merger ini. “Secara legal, merger ini sudah bisa terlaksana,” ujar Wahyu Kuncoro saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Malang, baru-baru ini.

Komisi VI DPR RI yang dipimpin Muhammad Sarmuji beserta anggota mempertanyakan mitigasi kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) kepada Perhutani sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan.

Wahyu memaparkan Perhutani telah melakukan perampingan jumlah anak perusahaan dari delapan menjadi tiga, di antaranya Inhutani I, Inhutani V dan Econique. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk merasionalisasi jumlah anak perusahaan. Dia menyebut bahwa merger ini telah sah secara legal pada Agustus 2022.

Pada kesempatan sama, Muhammad Sarmuji mengungkapkan tujuan dari kunjungan kerja spesifik untuk mendapatkan tambahan penjelasan dari Perum Perhutani tentang penerapan good corporate governance (GCG) untuk meningkatkan performa perusahaan di dalam perhutani.

“Untuk melihat koordinasi antara Perhutani dengan kementerian terkait. Apakah status luas kawasan yang dikelola Perhutani (KHDPK) sesuai Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan KHDPK,” jelasnya.

Dalam kunjungan spesifik ini, lanjut Sarmuji, pihaknya juga ingin mendengar penjelasan dari Perhutani tentang kondisi lapangan dalam banyak hal, termasuk mitigasi risiko terkait kebijakan KHDPK dan meminimalisasi dampak kebijakan tersebut pada perusahaan.

Sementara itu, Asisten Deputi Industri Perkebunan dan Kehutanan Kementerian BUMN Rahman Fery Istianto menyampaikan, pemerintah hadir sebagai pembina, melakukan pengawalan serta memantau kinerja dan program BUMN dalam mendukung perbaikan kinerja untuk kepentingan masyarakat.

Rahman juga juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi VI DPR RI yang sudah mendorong Perhutani beserta anak perusahaannya untuk terus melakukan inovasi-inovasi, termasuk transformasi informasi teknologi, dan digital serta kemanfaatan data.

Hal tersebut untuk mendukung peningkatan produktivitas perusahaan dengan memperhatikan pengembangan wawasan lingkungan.

“Juga mendorong Perhutani meningkatkan fungsi dalam mendukung kelestarian hutan nasional termasuk kontribusi pada perekonomian melalui partisipasi masyarakat dan UMKM setempat,” ujarnya.

Dari merger tersebut, dia berharap adanya perubahan pola kerja sama dan optimalisasi mulai dari eksploitasi kayu bulat sampai pemasaran sehingga meningkatkan kinerja Perhutani. Di samping memperkuat sinergi dengan anak perusahaan.

“Kami berharap ada masukan dan arahan dari Komisi VI DPR RI sehingga bisa kami tampung dan tindak lanjuti demi peningkatan dari Perhutani dan anak perusahaan,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Sumber : jpnn.com

Tanggal : 19 September 2022