BANDUNG, PERHUTANI (02/06/2022) | Perhutani membahas penyusunan dan penanganan prosedur kerja penambangan liar bertempat di aula kantor Perum Perhutani KPH Bandung Selatan pada Kamis (02/06).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadiv Perlindungan Sumber Daya Hutan (PSDH) kantor Pusat Bambang Juriyanto beserta jajaran, Kadep PSDH Divreg Jawa Barat dan Banten Sudaryana beserta jajaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan propinsi Jawa Barat, segenap Wakil Administratur (Korkam) dan segenap Komandan Regu. Adapun yang menjadi Nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah  Yonif Arnondo Kasubdit Binmas dari Polda Jawa Barat.

Bambang Juriyanto mengatakan bahwa kegiatan ini tujuannya untuk membahas pembuatan prosedur kerja penanganan penambangan liar di kawasan hutan. dengan melibatkan nara sumber dari Polda Jabar.

“Bila di kawasan hutan ada penambangan liar, kita sebagai petugas Perhutani khususunya jajaran keamanan harus selalu siap siaga dan prosedur kerja yang akan kita buat ini bisa menjadi acuan bagi petugas keamanan,”Ujarnya.

Yonif Arnondo mengucapkan terima kasih pada Perhutani karena  dalam pembahasan prosedur kerja penanganan penambangan liar di kawasan hutan melibatkan unsur Polda Jawa Barat.

“Terkait dengan pertambangan, harus sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya pasal 18 butir c mengenai status kawasan, pasal 90 mengenai pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik sebagian kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi serta pasal 91 tentang pembangunan dan penggunaan jalan pertambangan diatur berdasarkan peraturan dan regulasi,”Pungkasnya.

(Komp-Pht Bds/Yans)

 

Editor : AGS
Copyright©2022