BANDUNG, PERHUTANI (02/06/2022) | Perhutani membahas penyusunan dan penanganan prosedur kerja penambangan liar bertempat di aula kantor Perum Perhutani KPH Bandung Selatan pada Kamis (02/06).

Kegiatan tersebut dari Kantor Pusat dihadiri Bambang Juriyanto Kadiv Perlindungan Sumber Daya Hutan (PSDH) Kantor Pusat Perhutani beserta jajaran, Gunawan Sidik Pramono Kadep Perlindungan SDH, Zuhri Munawar, Tenaga Pengkaji Bidang Perlindungan SDH, Eka Sujatnika Kasi Utama Bidang Mitigasi dan Penanganan Bencana. Kemudian Sudaryana Kadep PSDH Divreg Jawa Barat dan Banten, serta dihadiri perwakilan Waka (Korkam) serta Komandan Regu (Danru) Polhutan dari Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, serta Asep R. Taufik Analis R dan K dari Dinas Kehutanan Jawa Barat beserta jajaran. Adapun yang menjadi nara sumber, Yonif Arnondo Kasubdit Binmas dari Polda Jawa Barat.

Bambang Juriyanto mengatakan, “Kegiatan ini diadakan untuk membahas pembuatan prosedur kerja penanganan penambangan liar di kawasan hutan dengan melibatkan nara sumber dari Polda Jabar. Nantinya prosedur kerja ini dapat menjadi acuan dan pedoman bagi para petugas keamanan hutan di dalam penanganan penambangan liar.”

“Bila di kawasan hutan ada penambangan liar, kita dari Perhutani khususunya jajaran keamanan hutan harus selalu siap siaga,” ujarnya lebih lanjut.

Yonif Arnondo mengatakan, “Saya berterima kasih pada Perhutani karena telah diundang menjadi narasumber untuk pembahasan prosedur kerja penanganan penambangan liar di kawasan hutan.”
“Terkait dengan pertambangan, harus sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya pasal 18 butir c mengenai status kawasan, pasal 90 mengenai pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik sebagian kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi serta pasal 91 tentang pembangunan dan penggunaan jalan pertambangan diatur berdasarkan peraturan dan regulasi,” ujarnya lebih lanjut.

(Komp-Pht Bds/Yans)