KUNINGAN PERHUTANI, (8/1/2024) Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Kuningan melaksanakan kegiatan dampingi tim KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) ke kawasan hutan RPH (Resort Pemangkuan Hutan) Sukasari petak 18d BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) luragung untuk meninjau lokasi penghitungan aset biologis di lakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas Hari Minggu (7/1).

Acara pendampingan di hadiri oleh.’ Wakil Administratur/KSKPH Kuningan Yana Yunara, Kasi Pelaporan Divre Janten Ajat Mutakin, Waka PHW IV Cirebon Oih, Kss PHW Wilayah Kuningan Cucu Supriatna, Ketua Tim KJPP Mashuri beserta Anggota 2 Orang.

Administratur/KKPH Kuningan di tempat terpisah mengatakan.’ Bahwa penghitungan aset biologis di laksanakan di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Luragung dan wilayah BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Ciledug.

Tujuan dari tim KJPP tersebut ialah untuk melakukan penilaian dan memberikan opini mengenai nilai wajar dari aset biologis milik Perum Perhutani untuk tujuan pelaporan keuangan tahun 2023 terkait PSAK 60 (Agrtskultural.’Ucapnya.’

Sementara itu Ketua tim KJPP Mashuri menyampaikan.’ Bahwa penghitungan aset biologis dilakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan terbatas yang di kelola oleh Perum Perhutani, dan juga mencakup aset biologis seperti tanaman yang siap tebang dan aset biologis non kayu seperti tanaman pembangunan.

Sedangkan untuk Aktiva meliputi pengecekan kantor,Barang inventaris, Kendaraan dinas Rumah dinas, data di lapangan dikumpulkan sesuai dengan kriteria penghitungan aset biologis pada petak tebangan jati dan petak penghasil produk Agrikultur yakni daun kayu putih dan getah pinus.’Ujarnya.'(Kom-PHT/Kng/Ddi).