KUNINGAN, PERHUTANI (09/01/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan dampingi tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam meninjau lokasi penghitungan aset biologis pada fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas di kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sukasari Petak 18D, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Luragung, pada hari Minggu (07/01).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Administratur/KSKPH Kuningan Yana Yunara, Kepala Seksi Pelaporan Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten (Divre Janten) Ajat Mutakin, Wakil Ketua Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) IV Cirebon Oih beserta jajaran, serta Ketua Tim KJPP Mashuri beserta anggota.

Administratur/KKPH Kuningan di tempat terpisah mengatakan bahwa penghitungan aset biologis di laksanakan BKPH Luragung dan wilayah BKPH Ciledug.Tujuan dari tim KJPP tersebut ialah untuk melakukan penilaian dan memberikan opini mengenai nilai wajar dari aset biologis milik Perum Perhutani untuk tujuan pelaporan keuangan tahun 2023 terkait PSAK 60 (Agras kultural).

Sementara itu, Ketua tim KJPP Mashuri menyampaikan bahwa penghitungan aset biologis dilakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan terbatas yang di kelola oleh Perum Perhutani, dan juga mencakup aset biologis seperti tanaman yang siap tebang dan aset biologis non kayu seperti tanaman pembangunan. (Kom-PHT/Kng/Ddi).

Editor : AW
Copyright©2024