GUNDIH, PERHUTANI (31/05/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Indah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan membuang sampah di kawasan hutan, Senin (30/05).

Sosialisasi ini khususnya dilaksanakan di petak 122 alur EA Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gaji, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Monggot. Alur yang juga dilintasi jalan raya tersebut secara administratif masuk Desa Geyer Dusun Klampok Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Administratur KPH Gundih Khaerudin, melalui Asisten Perhutani (Asper) BKPH Monggot, Djoko Junianto menjelaskan bahwa pihak Perhutani telah memasang tanda larangan agar tidak membuang sampah di kawasan hutan. “Kami menghimbau kepada warga agar tidak membuang sampah di kawasan hutan. Selain Kurang sedap dipandang mata, jika musim penghujan menjadi sumber penyakit, dan bau aroma kurang sedap. Saat musim kemarau dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran apalagi kawasan itu adalah akses jalan raya yang menghubungkan antar kota dan provinsi,” terangnya.

Kepala Dusun Geyer Kelurahan Geyer Kecamatan Geyer Priyono yang juga selaku wakil Ketua LMDH Wana Indah menyatakan dukungannya kepada pihak Perhutani dengan melakukan penutupan lokasi dan juga memasang papan larangan. “Kami juga sudah menghimbau kepada warga yang berdekatan dengan kawasan hutan khususnya anggota kami untuk menjaga lingkungan dari pencemaran terutama pembuangan sampah secara sembarangan di sekitar kawasan hutan,” pungkas Priyono. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor : Aas

Copyright©2022