LAWU DS, PERHUTANI (18/01/2024) | Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan relokasi rumah dan sarana prasarana lingkungan bagi masyarakat yang terdampak tanah longsor di Desa Tumpuk Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo, pada Rabu(17/01).

Peresmian yang berlangsung di kawasan hutan petak 143C-1, 143C-2 dan 143D dihadiri oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Administratur KPH Lawu Ds Agus Ahmad Fadoli , jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sawo.

Dalam sambutannya Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ucapan terima kasih pada seluruh pihak yang ikut membantu penyelesaian rumah relokasi korban tanah longsor yang terjadi pada tahun 2023.

Hunian sementara (HUNTARA) ini dibangun di tanah Perhutani sebagai upaya relokasi warga terdampak tanah gerak pada awal tahun 2023,  yang kemudian lahan tersebut dipinjam pakaikan untuk masyarakat.

“Tentu kami berharap bahwa huntara ini menjadi pilihan yang bisa memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua penghuninya,” tuturnya.

Gubernur Khofifah berharap, warga dapat merasa betah tinggal di Kampung Indah Puncak (KIP) dan dapat kembali memulai kehidupan. Ia pun mendoakan agar masyarakat yang tinggal di Huntara ini diberikan kemudahan, kelancaran dan dilimpahkan rizki yang luas dan barokah ke depannya, ujarnya.

Mengakhiri sambutannya Gubernut Kofifah berpesan kepada Pemkab Ponorogo dan Perhutani untuk mengembangkan desa wisata atau ekonomi yang sesuai dengan topografi wilayah dengan Desa Tumpuk Kecamatan Sawo dan Desa Bekiring Kecamatan Pulung yang sekarang menjadi hunian sementara masyarakat dampak tanah gerak di Ponorogo.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (Kang Giri) di tempat terpisah menyampaikan mewakili masyarakat Ponorogo, terutama yang menerima manfaat dari huntara ini menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Khofifah  yang sudah membantu meresmikan  56 unit rumah Huntara di dalam kawasan hutan dan terimakasih kepada Perhutani KPH Lawu Ds yang selama ini sudah ikut berdiskusi mengurusi rencana relokasi masyarakat terdampak tanah gerak di Kabupaten ponorogo. Ungkapnya

Sementara Administratur KPH Lawu Ds, Agus Ahmad Fadoli menyampaikan penjelasan bahwa lahan untuk relokasi bagi warga yang terdampak tanah retak berada di kawasan hutan petak 143C-1, 143C-2 dan 143D RPH Sawoo Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ponorogo Timur KPH Lawu Ds. sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 1/14.06/01/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023. Tentang : Persetujuan penggunaan kawasan hutan < 5 Ha pembangunan non fasilitas umum yang bersifat non komersial untuk pembangunan pemukiman, relokasi bencana tanah gerak di Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo atas nama pemerintah Kabupaten Ponorogo seluas ± 0,7759 ( Nol Koma Tujuh Tujuh Lima sembilan Hektare ) pada kawasan hutan produksi tetap di KPH Lawu Ds Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa timur, paparnya.

“Kita berharap agar warga dapat memanfaatkan lahan relokasi tersebut dengan baik sesuai peruntukan dan ikut menjaga hutan sekitarnya agar tetap lestari,” kata Agus. (Kom-PHT/Lwuds/Eko)

 

Editor : LRA

Copyright © 2024