BANGKA, INHUTANI V (28/06/2023) ǀ Inhutani V  melaksanakan kegiatan Pendampingan Kelengkapan Data Permohonan Sawit Keterlanjuran Masyarakat Melalui Skema PP 24/2021 yang di adakan di Kantor Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut diadakan oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera.

Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan yang dimulai pada tanggal 25 s/d 28 Juni 2023.  Tim pendampingan terdiri dari 7 orang yang berasal dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, dan KPHP Bubus Panca Kab.Bangka.

Pendampingan ini dilaksanakan karena ada perbedaan dengan skema pengajuan kemitraan kehutanan biasanya, hal ini disebabkan jenisnya adalah tanaman Sawit Keterlanjuran. Sehingga ada dua acuan dalam pelaksanaanya yaitu PermenLHK nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial dan PP no. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan PT Inhutani V menjadi Pionir Perhutanan sosial pertama skema Kemitraan Kehutanan di Provinsi Bangka Belitung, 4 (empat) KTH yang ikuti kegiatan  Pendampingan yaitu KTH  Alas Tani Makmur, KTH Garap Berjaya, KTH Sumber Makmur, KTH Tani Jaya.

Winanti Meilia Rahayu selaku Manager Inhutani V menyampaikan bahwa Skema PP 24/2021 ini merupakan momentum yang sangat baik bagi masyarakat untuk mendapatkan akses legal. “dengan adanya Skema ini, Sawit keterlanjuran didalam kawasan hutan dapat disinergikan dengan rencana kerja (RKT dan RKU)  Inhutani V” tutur Winanti.

(Kom-INH5/Rif)

Editor : Ywn
Copyright © 2023