LAMPUNG, INHUTANI V (15/03/2023) ǀ Inhutani V Unit Lampung telah melaksanakan kegiatan penilikan ketiga Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SPHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), yang mengacu pada Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Nomor SK 62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020, Rabu (15/03).

Kegiatan ini bertujuan untuk monitoring dan evaluasi kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dilakukan oleh PT Inhutani V Unit Lampung. Penilikan ini dilakukan secara langsung dengan luas areal sebesar 56.547 Ha di Kabupaten  Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Pesawaran, dan Lampung Utara Provinsi Lampung dari tanggal 5 Maret sampai dengan 13 Maret 2023 oleh Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lesatari (LPHPL), PT Trustindo Prima Karya.

PT Inhutani V Unit Lampung ditetapkan memenuhi standarisasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan status “DIPERTAHANKAN” terhadap SPHPL PT Inhutani V Unit Lampung, Nomor SPHPL: 039.SPHPL.019-IDN dengan predikat “SEDANG”.

General Manager Inhutani V Unit Lampung Barnabas D. Loli mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat baik pada saat dilakukan penilikan maupun tim kerja unit Lampung dalam melaksanakan seluruh kegiatan selama penilikan ketiga SPHPL dan SVLK tersebut.

“Bahwa dengan adanya penilikan PHPL tersebut semakin memperjelas apa yang sudah dilaksanakan dalam kegiatan PBPH pada Unit Lampung dan merupakan salah satu acuan untuk meningkatkan kinerja PBPH tersebut terutama pada beberapa  indikator yang sudah ada. Indikator tersebut dianggap masih perlu berbaikan sehingga dapat memenuhi persyaratan yang ada serta diharapkan mendapatkan nilai optimal” terang Barnabas.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah menyampaikan hasil penilikan PHL yang menggambarkan kinerja pemegang izin PBPH sampai dengan tahun 2022 disambut baik oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPHL Wilayah Lampung.

“Kami berharap PT Inhutani V dapat meningkatkan kinerja untuk tahun berikutnya” ujar Yayan (Kom-INH5/Eky).

Editor : Ywn
Copyright © 2023